Buka Pelatihan BLK Tahap 1, Wali Kota Minta Peserta Maksimalkan Kesempatan untuk Mandiri

Wali Kota yang akrab disapa Mas Aaf tersebut meminta seluruh peserta memanfaatkan momentum ini dengan optimal.

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) resmi membuka Kegiatan Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahap 1 Tahun Anggaran 2026, Senin (18/5/2026). Acara yang dipusatkan di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) setempat ini dibuka langsung oleh Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid, S.E., M.M.


Dalam pengarahannya, Wali Kota yang akrab disapa Mas Aaf tersebut meminta seluruh peserta memanfaatkan momentum ini dengan optimal. Langkah ini dinilai strategis dalam membekali generasi muda dengan keahlian praktis guna menekan angka pengangguran serta mendorong lahirnya wirausahawan baru di Kota Pekalongan.


"Gunakan kesempatan ini dengan serius. Keahlian teknis dan sertifikasi resmi yang nantinya diperoleh akan menjadi modal kuat, baik untuk bersaing di dunia industri maupun saat merintis usaha mandiri," ujar Mas Aaf.


Sementara itu, Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, S.T., dalam laporannya menjelaskan bahwa program yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini membuka enam jurusan kejuruan yang relevan dengan kebutuhan pasar, meliputi Barista, Las SMAW 3F, Editor Video, Teknisi AC, Potong Rambut Pria, dan Teknisi HP.


Betty memaparkan, kuota untuk masing-masing jurusan dibatasi sebanyak 16 orang peserta yang telah lolos seleksi ketat. Mengenai sistem pembelajaran, kurikulum pelatihan dibagi menjadi dua tahapan materi utama, yakni pembekalan soft skill dan materi teknis.


Materi soft skill yang berfokus pada pembentukan karakter, kedisiplinan, dan etos kerja dilaksanakan selama tiga hari, mulai 18-20 Mei 2026. Durasi pelatihan teknis bervariasi bergantung pada tingkat kesulitan kurikulum.


Untuk menjamin mutu dan legalitas kelulusan, seluruh peserta diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi pada akhir program dengan menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) resmi yang telah diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melalui skema ini, para lulusan BLK dipastikan mengantongi sertifikat profesi berstandar nasional.


Berikan Pendapat Anda