Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan bahwa Pemkot Pekalongan turut memantau dan melakukan langkah-langkah koordinatif dalam penyelesaian kasus ini. Ia menyebut, pihaknya telah b
Kota Pekalongan – Upaya penyelesaian kasus dana nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Pekalongan (eks Gedung Diklat), Kamis (9/10/2025), kedua lembaga bersama Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat dan jajaran instansi terkait sepakat memperkuat koordinasi dan langkah penyelesaian yang terarah, transparan, dan sesuai koridor hukum.
Rapat yang dihadiri ratusan nasabah ini berlangsung terbuka dan kondusif. Dalam forum tersebut, para nasabah menyampaikan aspirasi serta harapan agar kasus yang telah berlangsung lebih dari satu setengah tahun itu segera menemukan titik terang.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas. Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan kejelasan aliran dana nasabah yang jumlahnya mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.
“Kami ingin tahu uang nasabah itu sebenarnya ke mana. Apakah hilang karena penyalahgunaan oleh pengurus, ataukah karena kesalahan perhitungan bisnis. Kalau pun tidak bisa kembali, setidaknya harus ada penjelasan yang masuk akal. Tapi kalau memang ada unsur pidana, tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegas Azmi.
Lebih lanjut, Azmi menyampaikan bahwa, DPRD akan mendorong penyelesaian di tingkat provinsi, mengingat BMT Mitra Umat berada di bawah kewenangan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah. Untuk itu, pihaknya telah mengusulkan agar dilakukan audiensi langsung dengan Kepala Dinas Koperasi hingga Gubernur Jawa Tengah.
"Selama satu setengah tahun ini belum ada jawaban yang jelas. Kami malu karena masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Jadi setelah RDP ini, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi agar segera ada kejelasan,” ungkapnya.
Azmi juga menyoroti proses audit internal yang hingga kini belum mendapatkan tanda tangan lengkap dari pihak terkait, sehingga memperlambat tindak lanjut penyelesaian.
“Kalau terus seperti ini, bisa-bisa lima tahun lagi tetap tidak selesai. Maka kami minta harus ada kepastian bagi para nasabah,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan bahwa Pemkot Pekalongan turut memantau dan melakukan langkah-langkah koordinatif dalam penyelesaian kasus ini. Ia menyebut, pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dengan pengurus BMT Mitra Umat, termasuk pertemuan terakhir yang dilakukan pada 27 Juni 2024.
“Dari laporan terakhir, sekitar 33 persen dana nasabah diklaim sudah diselesaikan. Tapi tentu kita tidak serta-merta percaya begitu saja. Pemerintah bersama DPRD akan melakukan verifikasi untuk memastikan kebenarannya,” jelas Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan.
Wali Kota Aaf menegaskan bahwa, Pemkot bersama DPRD terus berupaya mendorong penyelesaian yang bertahap, terukur, dan berkeadilan. Ia juga telah berkomunikasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah untuk mempercepat langkah penyelesaian agar masyarakat mendapatkan kepastian.
“Kita semua tahu para nasabah ingin uangnya kembali. Itu hal yang wajar. Tapi proses ini harus ditempuh dengan cara yang baik, legal, dan representatif. Kami mohon masyarakat tetap sabar dan percaya pada perwakilan paguyuban yang sudah ditunjuk,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Aaf juga menargetkan agar sebelum Hari Raya Idulfitri 2026 sudah terdapat perkembangan signifikan dari hasil koordinasi lintas pihak.
“Kalau targetnya, insyaallah sebelum Lebaran sudah ada perkembangan yang berarti. Tapi detailnya belum bisa disampaikan sekarang karena masih berproses,” imbuhnya.
Dari sisi hukum, penasihat hukum nasabah, Sugiharto, memastikan bahwa laporan ke Polres Pekalongan Kota telah diterima dan akan ditangani secara profesional serta transparan.
“Kapolres sudah berkomitmen bahwa setiap perkembangan penyelidikan akan diinformasikan kepada kami dan pihak nasabah,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan nasabah, Untung Nursetiawan, menyampaikan keyakinannya bahwa dana para anggota masih ada dan perlu dibuka secara transparan oleh pihak pengurus.
"Kami yakin uang itu tidak hilang, hanya belum diungkap secara terbuka. Kami akan terus memperjuangkan agar segera dicairkan,” katanya disambut dukungan peserta rapat.
Ditambahkan Ketua Paguyuban Nasabah, Dede Jumantoro, mengapresiasi langkah DPRD dan Pemkot Pekalongan yang terus mendampingi proses penyelesaian. Ia berharap kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, aparat hukum, dan nasabah dapat mempercepat penuntasan masalah ini.
"Kami berharap dengan komunikasi yang baik antara kami, Pak Wali Kota Aaf dan Pak Ketua DPRD, Pak Azmi, akan segera ditemukan jalan keluar terbaik. Kami juga akan tetap mengikuti jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kasus BMT Mitra Umat sendiri telah berjalan sejak awal 2024 dan melibatkan ribuan nasabah di Kota Pekalongan, sebagian besar dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Pemerintah Kota Pekalongan bersama DPRD berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga nasabah mendapatkan kepastian yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
(Kominfo Kota Pekalongan)