Wali Kota Pekalongan memberikan keterangan tentang THR kepada wartawan usai kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Setda Kota Pekalongan
KOTA PEKALONGAN – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian berbagai kalangan, baik pekerja swasta maupun aparatur sipil negara. Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid atau yang akrab disapa Aaf, menegaskan bahwa perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Aaf usai membuka kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026 dengan sasaran mahasiswa-mahasiswi Kota Pekalongan yang berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Kamis siang (26/2/2026).
“Kita mengikuti sistem sesuai ketentuan yang berlaku dari
pemerintah pusat. Tapi yang jelas, untuk THR perusahaan itu harus sudah selesai
paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” tegas Wali Kota Aaf.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari
regulasi ketenagakerjaan yang harus dipatuhi seluruh perusahaan, sebagai bentuk
tanggung jawab kepada para pekerja sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat
menjelang Hari Raya.
Sementara itu, terkait kebijakan THR bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, Wali Kota Aaf memastikan
bahwa, mekanisme pencairannya sepenuhnya mengikuti regulasi dari Pemerintah
Pusat.
“Kalau untuk ASN PNS, semuanya sudah diatur dari
Pemerintah Pusat. ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penuh Waktu semuanya sudah diatur mekanismenya seperti apa,” jelasnya.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Pekalongan tinggal
menunggu dan menindaklanjuti aturan teknis yang diterbitkan Pemerintah Pusat
terkait besaran, komponen, dan waktu pencairan THR bagi PNS maupun PPPK Penuh
Waktu. Kepastian ini diharapkan memberikan rasa tenang bagi para ASN dan PPPK
Penuh Waktu dalam menyambut Idulfitri, sekaligus memastikan pengelolaan
anggaran daerah tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi pertanyaan terkait PPPK Paruh Waktu, Wali Kota
Aaf menyampaikan bahwa, hingga saat ini belum ada instruksi maupun regulasi
baru yang mengatur pemberian THR bagi kategori tersebut.
“Sementara untuk PPPK Paruh Waktu belum ada instruksi
maupun aturan yang memang harus ada THR. Karena secara prinsip, PPPK Paruh
Waktu ini kan belum ada perbedaan dengan posisi sebelumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk PPPK penuh waktu sudah jelas
mekanismenya karena diatur dalam regulasi pusat. Namun untuk PPPK Paruh Waktu, belum
ada perubahan status maupun aturan baru yang secara khusus mengatur hak THR.
“Kecuali yang PPPK Paruh Waktu ya. Kalau yang paruh
waktu, belum ada perubahan maupun belum ada regulasi baru tentang itu,”
imbuhnya.
Terkait kemungkinan adanya inisiatif internal, seperti
iuran sukarela dari PNS dan PPPK Penuh Waktu untuk membantu PPPK Paruh Waktu,
Aaf menyebut hal tersebut belum dibahas secara resmi.
“Belum, belum. Itu juga belum kita bicarakan. Tapi ya
nanti mudah-mudahan ada solusi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa, apabila ada solusi alternatif, kemungkinan pembahasan akan dilakukan di masing-masing perangkat daerah atau dinas, bukan kebijakan kolektif yang bersifat umum.
“Kalau itu bukan dari PNS sih, mungkin di bidang maupun dinasnya masing-masing nanti harus dibicarakan,” jelasnya.
Wali Kota Aaf mengakui bahwa pembahasan mengenai THR PPPK Paruh Waktu mencuat seiring isu yang tengah ramai diperbincangkan di publik maupun media sosial.
“Iya, awalnya kan sekarang lagi viral yang seperti itu. Jadi nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” tuturnya.
Pemerintah Kota Pekalongan, lanjutnya, akan terus memantau dinamika kebijakan di tingkat pusat sekaligus memastikan seluruh kebijakan daerah tetap selaras dengan regulasi nasional.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya berharap tidak ada kebingungan di tengah masyarakat maupun aparatur terkait pencairan THR.
"Perusahaan diimbau untuk disiplin memenuhi kewajiban paling lambat H-7 sebelum Lebaran, sementara ASN dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah diminta menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat sebagai dasar pelaksanaan pencairan," tukasnya. (*)