19.000 Anak di Kota Pekalongan Belum Miliki Dokumen Kependudukan, Dindukcapil-MKKS Jalin Kerja Sama

Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan Slamet Hariyadi menyerahkan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dindukcapil Kota Pekalongan dengan MKKS tingkat SD se-Kota Pekalongan di Ruang Kepala Dinas Pend

PEKALONGAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan  Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat Sekolah Dasar se-Kota Pekalongan.

PKS tersebut terkait penerbitan kelengkapan dokumen kependudukan bagi anak-anak SD se-Kota Pekalongan. Di antaranya Kartu Identitas Anak (KIA) dan akte kelahiran bagi anak-anak usia SD yang pelaporannya terlambat. Penandatanganan PKS berlangsung di Ruang Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Selasa (9/1).

Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan Slamet Hariyadi menjelaskan, hingga saat ini masih banyak anak sekolah yang belum memiliki kelengkapan dokumen kependudukan, seperti KIA dan akte kelahiran.

Ia menyebutkan, masih ada sekitar 19.000-an anak di Kota Pekalongan yang belum memiliki kelengkapan dokumen kependudukan tersebut.

“Karena itu, kami melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan  Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat Sekolah Dasar se-Kota Pekalongan untuk mengoptimalkan kepemilikan dokumen kependudukan bagi anak,” terangnya.

Ia berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, kepemilikan dokumen KIA, akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) bisa semakin meningkat. Meskipun saat ini, capaiannya sudah melampaui target nasional.

"Kami sudah menyusun draft hak dan kewajiban antara Dindukcapil dengan MKKS jenjang SD di empat kecamatan. Harapan kami, dari potensi siswa yang ada bisa terselesaikan pada Bulan Agustus nanti. Selanjutnya, kami akan buat jadwal mapping secara bertahap untuk melakukan jemput bola ke masing-masing SD," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zaenul Hakim berharap, melalui penandatanganan PKS tersebut diharapkan ada kepastian bagi anak-anak yang untuk memiliki KIA sebelum mendapatkan KTP. Menurutnya, KIA dan akte kelahiran sangat bermanfaat bagi mereka, misalnya untuk mengakses berbagai program pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Validasinya akan lebih  kuat, bahwa peserta didik di satuan pendidikan di sekolah bisa terayomi identitasnya, menerangkan mereka memang masih mengikuti proses pembelajaran di satuan jenjang pendidikan yang ada," terangnya.


#suaramerdeka-pantura.com


Berikan Pendapat Anda