Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah berbasis Waste to Energy (WTE) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik di Hotel Aston Syariah Kota Pekalongan, Selasa malam (
Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan
bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab);Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan
Kabupaten Batang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama
pengelolaan sampah berbasis Waste to Energy (WTE) atau pengolahan sampah
menjadi energi listrik. Penandatanganan MoU dilakukan di Hotel Aston Syariah
Kota Pekalongan, Selasa malam (27/1/2026), dan dihadiri langsung oleh para
kepala daerah di kawasan Pekalongan Raya. Hadir secara langsung Wali Kota
Pekalongan, H.A Afzan Arslan Djunaid, Bupati Pekalongan, Hj. Fadia Arafiq,
Bupati Batang yang diwakilkan oleh Pj Sekda Batang, Sri Purwaningsih, dan
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro,
sejumlah pejabat, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Investor dari
Tiongkok.
Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid,
menyampaikan bahwa, kesepakatan ini menjadi langkah strategis dan serius
pemerintah daerah dalam menjawab persoalan sampah yang hingga kini masih
menjadi problem klasik hampir di seluruh daerah di Indonesia.
“Alhamdulillah, empat kota/kabupaten yakni Kota
Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang
sudah melakukan MoU. Sebenarnya banyak perusahaan yang sudah komunikasi dan
presentasi dengan kita, tetapi yang benar-benar serius dan sudah sampai MoU ini
baru perusahaan dari Tiongkok,” ujar Wali Kota Aaf usai penandatanganan.
Investor yang digandeng merupakan perusahaan Tiongkok
di bawah naungan Chinese People Political Consultative Conference (Holding
Company) yang dipimpin oleh Dr. Xing Jun. Proyek ini ditargetkan mulai
terealisasi pada tahun 2026 dengan skema kerja sama jangka panjang.
Menurut Aaf, kondisi pengelolaan sampah di Kota
Pekalongan saat ini baru mampu diselesaikan sekitar 50–60 persen. Dengan
keterbatasan anggaran daerah serta berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD),
dibutuhkan terobosan besar agar persoalan sampah tidak semakin membebani
daerah, terlebih di tengah situasi rawan bencana.
“Kalau mengandalkan APBD saja tentu berat.
Alhamdulillah ada investor yang siap bekerja sama. Nantinya sampah yang
dihasilkan dari empat daerah ini akan diolah menjadi listrik. Ini solusi jangka
panjang,” tegasnya.
Ia menambahkan, proyek Waste to Energy ini dirancang
dengan masa kerja sama 20 hingga 30 tahun. Oleh karena itu, komitmen lintas
periode kepemimpinan menjadi hal mutlak agar kerja sama tidak berhenti di
tengah jalan.
“Jangan sampai nanti ganti Wali kota atau Bupati,
lalu minta MoU baru lagi. Itu tidak fair bagi investor. Mereka sudah investasi
besar dan serius. Dengan MoU ini, kita menunjukkan keseriusan pemerintah
daerah,” jelasnya.
Dalam MoU tersebut juga telah disepakati lokasi
pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang akan ditempatkan di wilayah
Kabupaten Pekalongan. Wali Kota Aaf menjelaskan, Kota Pekalongan tidak lagi
memiliki ketersediaan lahan untuk pembangunan instalasi berskala besar.
“MoU ini sudah termasuk penentuan tempat. Kabupaten
Pekalongan sudah menyatakan kesiapan lahannya. Yang penting semuanya clean and
clear agar bisa segera diimplementasikan,” ungkapnya.
Terkait hasil pengolahan sampah, ia menyebut bahwa,
listrik yang dihasilkan nantinya akan didistribusikan secara proporsional
sesuai dengan kontribusi sampah masing-masing daerah. Kabupaten yang menjadi
lokasi instalasi akan memperoleh porsi lebih besar.
“Pembagiannya sesuai sampah yang dikirim. Kota
Pekalongan hanya sekitar 140–150 ton per hari. Sementara Pemalang dan Batang
bisa tiga kali lipatnya,” kata Aaf.
Untuk mendukung operasional, armada pengangkut sampah
akan disediakan oleh pihak investor, termasuk penggunaan truk sampah berbasis
listrik. Namun, sumber daya manusia seperti sopir dan petugas tetap berasal
dari masing-masing daerah.
“Armada dari investor, termasuk truk sampah listrik.
Tapi SDM-nya tetap dari kita,” imbuhnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup
RI, H. Erwin Izharuddin, SE, menjelaskan bahwa, proyek ini murni investasi
swasta tanpa penyertaan modal dari pemerintah daerah. Kewajiban pemda sebatas
penyediaan lahan dan komitmen pasokan sampah minimal.
“Investasi ini murni dari perusahaan, bukan dari
pemerintah. Kewajiban pemda menyediakan lahan dan menjamin suplai sampah. Total
target dari empat daerah minimal 1.000 ton per hari, bahkan bisa mencapai 1.200
ton,” jelas Erwin.
Dengan kapasitas tersebut, instalasi WTE diperkirakan
mampu menghasilkan listrik sebesar 15–20 megawatt per hari. Skema kerja sama
yang digunakan adalah BOT (Build, Operate, Transfer) dengan masa operasional
sekitar 25–30 tahun sebelum aset dialihkan menjadi milik pemerintah daerah.
“Setelah 25 atau 30 tahun, instalasi ini akan menjadi
milik pemda, lengkap dengan alih teknologi. SDM-nya nanti dicampur, ada dari
kita dan ada tenaga ahli,” ujarnya.
Nilai investasi pembangunan fasilitas WTE ini
diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun atau sekitar 300 juta dolar AS,
meskipun rincian detail masih dalam pembahasan teknis lanjutan.
Erwin juga menegaskan bahwa, percepatan proyek akan
dikawal melalui Satgas Waste to Energy, agar proses perizinan lingkungan,
teknis, dan koordinasi lintas daerah berjalan efektif serta meminimalisir
potensi konflik di masyarakat.
“Dengan adanya MoU ini, prosesnya akan lebih cepat. Yang penting sinergi dan keharmonisan antardaerah. Ini proyek besar dan jangka panjang,” pungkasnya. (Paramudya)