Pemkot Pekalongan menggelar sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" dengan sasaran mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Pekalongan
KOTA
PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan terus mengintensifkan upaya
pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui program “Gempur Rokok Ilegal”.
Kali ini, Pemkot menggandeng Bea Cukai Tegal dengan menyasar kalangan mahasiswa
dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan,
Kamis (26/2/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Aaf, dan diikuti mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Pekalongan, yakni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan (UIN Gusdur), Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan (UMPP), Institut Widya Pratama Pekalongan (IWIMA), serta Universitas Pekalongan (Unikal).
Wali Kota Aaf mengaku salut dengan antusiasme dan
kualitas diskusi para mahasiswa. Ia menilai, forum tersebut menjadi salah satu
sesi sosialisasi paling menarik yang pernah ia ikuti.
“Ini acara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang kita
undang mahasiswa. Ternyata sangat luar biasa diskusinya karena banyak sekali
pertanyaan-pertanyaan, terutama yang kritis-kritis, yang memang berhubungan
dengan peredaran rokok ilegal dan sebagainya,” ujar Wali Kota Aaf.
Menurutnya, melalui forum ini para mahasiswa mendapatkan
pengetahuan baru terkait ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya terhadap
negara dan masyarakat, hingga mekanisme pelaporan apabila menemukan praktik
penjualan rokok ilegal di lingkungan sekitar.
“Harapan kita, semua sudah kita bahas dan diskusikan.
Setelah ini adik-adik memiliki pengetahuan baru tentang gempur rokok ilegal,
tahu cara pelaporannya seperti apa, peredarannya seperti apa. Nanti bisa
membantu kita melaporkan misalnya ada warung-warung yang masih menjual rokok
ilegal. Jangan khawatir, kerahasiaan pelapor tetap dijamin keamanannya,”
tegasnya.
Wali Kota Aaf juga mengapresiasi semangat kritis
mahasiswa yang dinilainya sebagai modal penting bagi generasi penerus dalam
membangun Kota Pekalongan yang lebih baik. Ia berharap, kesadaran hukum dan
kepedulian terhadap penerimaan negara dari sektor cukai dapat tumbuh sejak dini
di kalangan generasi muda.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan
Penyuluhan (KIP) Bea Cukai Tegal, Yusuf Mahrizal, menyampaikan bahwa kegiatan
ini merupakan bagian dari program sosialisasi aturan cukai yang menyasar
berbagai segmen masyarakat secara bertahap.
“Ini program dari Pemkot Pekalongan dalam rangka
sosialisasi aturan cukai. Kita mencoba menyasar semua segmen, meskipun tidak
bisa sekaligus. Sebelumnya segmennya lebih ke tukang becak dan sopir angkot.
Kali ini kita mencoba ke segmen yang lebih teredukasi dengan baik, yaitu
mahasiswa,” jelasnya.
Ia berharap, mahasiswa sebagai kelompok usia
produktif—yang sebagian sudah masuk kategori usia perokok—dapat memiliki
kesadaran untuk bersikap bijak.
“Mudah-mudahan mereka bisa menentukan merokok atau tidak.
Kalau merokok, harapan kita pilih rokok yang legal saja,” imbuhnya.
Menanggapi pertanyaan terkait potensi penyebaran rokok
ilegal di komunitas, termasuk komunitas e-sport dan gamer, Yusuf menjelaskan
bahwa saat ini pihaknya masih memfokuskan pengawasan pada jalur distribusi.
“Untuk saat ini kita lebih fokus menyasar di area
distribusi, baik melalui paket, toko-toko, maupun agen-agen. Karena dengan
distribusi yang diamankan, mudah-mudahan produsen juga akan kesulitan melakukan
pemasaran,” terangnya.
Terkait capaian penindakan, Yusuf memaparkan bahwa hingga
dua bulan awal tahun 2026, Bea Cukai Tegal telah mengamankan sebanyak 3.092.000
batang rokok ilegal di wilayah eks-Karesidenan Pekalongan. Khusus di Kota
Pekalongan, jumlah yang diamankan tercatat sebanyak 10.888 batang.
“Untuk catatan saja, tahun lalu kami tembus lebih dari 20
juta batang dalam setahun. Tahun 2024 juga di angka 20 juta lebih sedikit.
Melihat ini baru dua bulan sudah 3 juta lebih, kemungkinan angkanya akan naik,”
ungkapnya.
Melalui kolaborasi antara Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai
Tegal ini, diharapkan pengawasan tidak hanya bertumpu pada aparat, tetapi juga
melibatkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk mahasiswa sebagai agen
perubahan.
"Dengan semakin kuatnya kesadaran kolektif,
peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan diharapkan dapat ditekan secara
signifikan, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai demi
pembangunan yang berkelanjutan,"tukasnya. (*)