Walikota Pekalongan membuka kegiatan Sosialisasi Juru Parkir "Peningkatan Pelayanan Perparkiran di Kota Pekalongan", berlangsung di Aula Kantor Dishub Kota Pekalongan, Selasa (11/6/2024).
Kota Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengoptimalkan retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dengan menerapkan pembayaran e-parkir melalui QRIS. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Mengingat, PAD dari retribusi parkir di Kota Pekalongan masih belum optimal. Dimana, dari target retribusi parkir di Tahun 2024 ini sebesar Rp1,5 Milliar, baru tercapai Rp530 juta.
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, mengatakan bahwa, persoalan retribusi parkir ini sudah menjadi permasalahan klasik di Kota Pekalongan. Sebab, sudah beberapa tahun belakangan ini, PAD dari retribusi parkir tidak terpenuhi. Sehingga, Pemkot Pekalongan melalui Dishub berupaya mengevaluasi apa yang menjadi kendala maupun kekurangan.
"Apakah ada kebocoran-kebocoran di lapangan, padahal jika dilihat kenyataan di lapangan, Kota Pekalongan ini sering banyak acara, tumbuh pesat usaha rumah makan baru, dan sebagainya yang membuat area parkir selalu penuh. Bahkan, lahan-lahan yang tidak untuk parkir pun sekarang digunakan untuk parkir. Sehingga, ke depan perlu dievaluasi bersama,"ucap Mas Aaf, sapaan akrabnya usai membuka kegiatan Sosialisasi Juru Parkir "Peningkatan Pelayanan Perparkiran di Kota Pekalongan", berlangsung di Aula Kantor Dishub Kota Pekalongan, Selasa (11/6/2024).
Menurutnya, salah satu evaluasi yang dilakukan adalah pemanfaatan sistem digital dalam pelayanan perparkiran di Kota Pekalongan melalui E-parkir. Dalam pemanfaatan layanan ini, Pemkot bekerjasama dengan Bank Jateng Cabang Pekalongan. Dimana, pengguna layanan parkir ini bisa membayar melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Alternatif pembayaran ini telah diterapkan di beberapa lokasi di kota ini, memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi parkir tanpa menggunakan uang tunai.
"Pembayaran parkir lewat QRIS ini juga sudah dijalankan oleh beberapa kabupaten/kota lain. Pembayaran parkir non tunai ini bisa mengurangi resiko kebocoran PAD. Hal ini ditempuh sebagai upaya penataan parkir di Kota Pekalongan ini bisa lebih baik dan tidak mematikan penghasilan para juru parkir (jukir) itu sendiri,"tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pekalongan, M Restu Hidayat menyebutkan, PAD dari sektor parkir di tepi jalan umum, Kota Pekalongan ditarget Rp1,5 Milliar sepanjang Tahun 2024 ini. Hingga Bulan Juni 2024 ini, capaian retribusi parkir masih Rp530 juta atau baru 35 persen dari target yang ditetapkan. Pihaknya berharap, pada akhir Juli 2024 nanti bisa tercapai 50 persen dari target.
"Setiap hari tim kami selalu terjun ke lapangan melakukan pengawasan dan penataan parkir. Kami terus berupaya agar target PAD dari retribusi parkir tahun ini bisa terealisasi, karena sudah hampir 2 tahun belakangan tidak terpenuhi,"ujar Restu.
Lanjutnya, salah satu upaya yang ditempuh Dishub untuk mengoptimalkan PAD dari retribusi parkir adalah mengenalkan pembayaran parkir melalui QRIS untuk menghindari kebocoran-kebocoran yang terjadi di lapangan. Adapun skema pembayarannya, juru parkir membayar retribusi ke Pemkot melalui QRIS Bank Jateng yang bisa diakses melalui smarphone mereka tanpa harus repot-repot membayar datang langsung ke Kantor Dishub setempat. Restu menjelaskan, pembayaran parkir melalui QRIS ini dinilai lebih efektif, efisien dan mengurangi kebocoran-kebocoran yang ada.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula Launching Seragam Baru Juru Parkir Resmi Kota Pekalongan. Dimana, sebelumnya seragam jukir berwarna orange, kini seragam baru mereka berganti warna biru dilengkapi topi jukir dengan warna senada.
"Kalau masyarakat membayar parkir ke juru parkir kan langsung cash, kemudian dari juru parkir membayar retribusi ke Pemkot bisa melalui QRIS. Kali ini, kami juga lakukan launching seragam baru untuk jukir resmi Kota Pekalongan dari semula berwarna orange berganti menjafi warna biru, lengkap beserta topinya. Kalau ada jukir yang tidak mengenakan seragam resmi ini, berarti itu juru parkir liar,"pungkasnya.
(Dinkominfo Kota Pekalongan)