Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, ditemui setelah membuka kegiatan di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekalongan
KOTA PEKALONGAN – Menjelang Hari Raya Idulfitri Tahun
2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menegaskan kembali aturan terkait
penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN di lingkungan
Pemkot Pekalongan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik
Lebaran.
Larangan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran
yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut arahan dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur
Priyantomo, menyampaikan bahwa, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada
seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar aturan tersebut dipatuhi oleh
seluruh ASN.
Hal ini disampaikannya usai membuka kegiatan Forum
Konsultasi Publik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Kota Pekalongan
Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekalongan,
baru-baru ini.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari
upaya menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara serta mencegah
penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Kami sudah mengirimkan surat edaran menindaklanjuti
surat dari KPK. Yang pertama, memang ASN tidak diperkenankan mudik dengan
menggunakan kendaraan dinas. Karena itu, surat edaran sudah kita luncurkan dan
saya berharap itu ditaati,” ujar Sekda Nur Pri, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan bahwa, kendaraan dinas merupakan aset
pemerintah yang penggunaannya telah diatur secara ketat dan hanya diperbolehkan
untuk menunjang tugas kedinasan. Oleh sebab itu, ASN diminta tidak
memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat libur
Lebaran.
Untuk mengantisipasi pelanggaran sekaligus menjaga
keamanan kendaraan dinas, Pemkot Pekalongan juga mengimbau para ASN yang
membawa kendaraan dinas operasional di rumah agar memarkirkannya di kantor
masing-masing selama masa libur Lebaran.
“Biar aman, nanti kendaraan dinas yang berada di rumah
bisa diparkir di halaman kantor masing-masing. Sehingga kalau ada apa-apa, biar
tidak merasa dibebani tuntutan ganti rugi,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan
untuk menghindari potensi kerugian apabila kendaraan dinas digunakan untuk
perjalanan jauh dan kemudian mengalami kerusakan ataupun kejadian yang tidak
diinginkan.
“Nanti kalau dibawa mudik kemudian ada peristiwa yang
tidak baik, itu bisa menimbulkan kerugian dan bisa diberikan tuntutan kendaraan
maupun tuntutan ganti rugi,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh ASN di lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan dapat memahami dan menaati aturan tersebut sebagai
bentuk komitmen menjaga integritas serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan penggunaan
kendaraan dinas tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus
memastikan bahwa aset daerah dikelola secara bertanggung jawab.
"Kami juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap
penggunaan kendaraan dinas akan terus dilakukan guna memastikan tidak terjadi
penyalahgunaan selama masa libur Lebaran,"tukasnya.
(
Paramudya )