Empat Raperda Disetujui, Pekalongan Perkuat Regulasi Kebencanaan hingga Inovasi Daerah

Pemerintah Kota Pekalongan bersama DPRD Kota Pekalongan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Tahun Sidang 2026 di Gedung Diklat Kota P

KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan bersama DPRD Kota Pekalongan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Tahun Sidang 2026 di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Jumat (19/6/2026).

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan bahwa persetujuan empat Raperda tersebut menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.

Empat Raperda yang disetujui meliputi perubahan kelembagaan BPBD Kota Pekalongan, penanganan gelandangan dan pengemis, perubahan Perda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, serta penyelenggaraan riset dan inovasi daerah.

Menurut Aaf, penguatan kelembagaan BPBD penting agar penanganan bencana semakin cepat, tanggap, terukur, dan sistematis. Sementara itu, Raperda penanganan gelandangan dan pengemis diharapkan mampu mendukung ketertiban kota sekaligus meningkatkan kesejahteraan sosial.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan regulasi pencegahan penyalahgunaan narkotika untuk melindungi generasi muda. Adapun Raperda riset dan inovasi daerah diharapkan mampu mendorong lahirnya berbagai terobosan dalam pemerintahan maupun pelayanan publik.

“Penyusunan regulasi ini merupakan langkah awal. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan, dan dampak positif yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan, Gumelar, menambahkan bahwa keempat Raperda tersebut telah melalui pembahasan intensif bersama perangkat daerah terkait sebelum akhirnya disetujui dalam rapat paripurna.

Ia berharap regulasi yang telah disahkan dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret agar mampu memberi kepastian hukum sekaligus solusi atas berbagai persoalan di masyarakat.


Berikan Pendapat Anda