Talkshow Layanan Publik “Kota Pekalongan Menuju Kota Tanpa Sampah”, bersama Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab, S.E., S.Ag., M.M. dan Kepala DLH Kota Pekalongan, Joko Purnomo, S.T.
Kota Pekalongan – Permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan untuk memperpanjang masa operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu akhirnya disetujui oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI. Dengan disetujuinya perpanjangan selama enam bulan ke depan, hingga pertengahan tahun 2026, Pemkot memastikan akan “gaspol” menyelesaikan permasalahan persampahan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab, menyampaikan
kabar tersebut saat menjadi narasumber dalam Talk Show Layanan Publik bertema
“Kota Pekalongan Menuju Kota Tanpa Sampah” di Studio Radio Kota Batik (RKB),
Selasa siang (28/10/2025).
“Kami dari jajaran Pemerintah Kota Pekalongan telah
melakukan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup RI, Bapak Hanif Faisol
Nurofiq bersama Anggota Komisi VI DPR RI Dapil X Jawa Tengah, Bapak Rizal
Bawazier, pada 14 Oktober 2025 lalu. Ini merupakan pertemuan kedua kami, dan
alhamdulillah permohonan perpanjangan penggunaan TPA Degayu disetujui oleh
beliau,” terang Balgis.
Menurutnya, perpanjangan ini diajukan karena Pemkot masih
dalam tahap penyelesaian berbagai fasilitas pengelolaan sampah seperti Tempat
Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse,
Recycle ( TPS-3R ), dan bank sampah yang memerlukan waktu pembangunan serta
dukungan anggaran.
“Kami memohon tambahan waktu selama enam bulan, sebab
secara kesiapan, baik dari sisi infrastruktur maupun anggaran, kami belum bisa
sepenuhnya siap jika TPA ditutup pada 30 November 2025. Harapannya, pada masa
Ramadhan hingga Lebaran nanti, Kota Pekalongan tetap bersih dan progres
penanganan sampah terus berjalan,” ujarnya.
Meski perpanjangan telah disetujui, Wawalkot Balgis
menegaskan bahwa, Pemkot Pekalongan tidak akan berpangku tangan.
“Justru ini menjadi penyemangat kami untuk semakin gaspol
menyelesaikan permasalahan sampah. Pemerintah Kota akan terus berkoordinasi
dengan Kementerian LH dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk memastikan
pengelolaan sampah berjalan sesuai arah kebijakan nasional,” tegasnya.
Dengan disetujuinya perpanjangan operasional TPA Degayu,
dirinya berharap dapat menuntaskan seluruh tahapan pembangunan infrastruktur
persampahan sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memilah dan
mengolah sampah sejak dari rumah.
“Perpanjangan ini bukan waktu untuk bersantai, tapi
kesempatan emas untuk berbenah total. Pemerintah akan terus hadir,
berkoordinasi, dan memastikan sistem pengelolaan sampah di Kota Pekalongan
menjadi lebih modern, berkelanjutan, dan ramah lingkungan,” Wawalkot
Balgis.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian LH terus
menunjukkan perhatian dan dukungan terhadap Kota Pekalongan. “Setiap bulan, kami
menyampaikan laporan perkembangan dan pembenahan pengelolaan sampah.
Kementerian pun rutin mengirimkan tim pendamping untuk memberikan arahan dan
evaluasi lapangan. Ini bentuk sinergi yang nyata,” tambahnya.
Selain dukungan dari Kementerian LH, bantuan dari
Kementerian PU juga terus mengalir dalam bentuk pembangunan fasilitas
pengelolaan sampah.
“Selama tiga tahun terakhir, kita mendapatkan paket
bantuan pembangunan TPS-3R di beberapa wilayah seperti Kampung Bugisan,
Kelurahan Panjang Wetan, dan Pringrejo. Tahun ini, pembangunan TPS-3R kembali
dilakukan di Kelurahan Banyurip, Krapyak, Poncol, Medono, Klego, Buaran
Kradenan, dan Kalibaros,” jelas Balgis.
Ia menegaskan bahwa, setelah pembangunan selesai,
operasional TPS-3R akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemkot melalui
pembiayaan APBD.
“Kami juga terus mendorong masyarakat untuk mulai memilah
sampah dari rumah, terutama dari dapur. Pemilahan sampah rumah tangga bisa
mengurangi hingga 60 persen volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir
(TPA) Degayu,” imbuhnya.
Dengan disetujuinya perpanjangan operasional TPA Degayu,
dirinya berharap dapat menuntaskan seluruh tahapan pembangunan infrastruktur
persampahan sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memilah dan
mengolah sampah sejak dari rumah.
“Perpanjangan ini bukan waktu untuk bersantai, tapi
kesempatan emas untuk berbenah total. Pemerintah akan terus hadir,
berkoordinasi, dan memastikan sistem pengelolaan sampah di Kota Pekalongan
menjadi lebih modern, berkelanjutan, dan ramah lingkungan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota
Pekalongan, Joko Purnomo, menjelaskan bahwa, penanganan sampah di Kota
Pekalongan dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
"Dari hulu, kami membangun TPST dan TPS-3R di
sejumlah titik agar penyelesaian sampah bisa dilakukan di sumbernya. Di hilir,
kami juga berbenah di TPA Degayu, dengan mengubah sistem dari open dumping
menjadi controlled landfill,” paparnya.
Menurut Joko, DLH saat ini tengah mendatangkan alat berat
seperti buldoser untuk meratakan gunungan sampah di TPA Degayu. “Setelah
diratakan, permukaannya tidak akan ditutup tanah, tetapi menggunakan lapisan
biodegradable, semacam plastik ramah lingkungan sesuai arahan Kementerian LH.
Dengan sistem ini, diharapkan TPA Degayu bisa tetap dimanfaatkan secara aman
dan berkelanjutan,” katanya.
Joko menambahkan, pihaknya juga tengah menyelesaikan
pembangunan sarana prasarana pengelolaan sampah di beberapa titik.
“Pembangunan TPS-3R di Banyurip, Pringrejo, dan Krapyak
sudah selesai 100 persen. Sementara TPS-3R di Poncol, Medono, dan Klego masih
dalam proses penyelesaian. Untuk Buaran Kradenan dan Kalibaros, saat ini dalam
tahap pengurukan lahan dan pengajuan ke Kementerian PU melalui Kementerian LH
agar bisa mendapatkan pendanaan pembangunan dua TPS-3R baru berkapasitas 5–10
ton per hari,” ungkapnya.
Jika pembangunan selesai, DLH akan melengkapi setiap
TPS-3R dengan berbagai peralatan seperti conveyor, mesin pemilah, alat press,
serta pencacah sampah organik dan anorganik menjadi bahan bakar alternatif atau
Refuse Derived Fuel (RDF).
“Akhir November nanti alat-alat itu akan kita pasang, dan
pada Desember sudah mulai kita uji coba. Kami instruksikan kepada seluruh
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola TPS-3R agar memastikan setiap hari
sampah bisa terselesaikan di sumbernya, tanpa ada penumpukan,” pungkasnya.
Paramudya