Walikota Pekalongan
Kota Pekalongan - Walikota Pekalongan menyampaikan Pengantar Walikota Pekalongan Atas 2 (Dua) Raperda Kota Pekalongan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin (20/5/2024). Dalam paripurna tersebut, salah satu hal yang dibahas adalah terkait Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Mas Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan tersebut mendorong bahwa, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik untuk masyarakat luas. Mas Aaf menyebutkan, lingkup Badan Publik dalam Peraturan Daerah ini meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran dan Belanja Daerah.
"Selain itu, Badan Publik mencakup pula, organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri,"ucapnya.
Mas Aaf menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,"tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Perda yang mengatur mengenai Keterbukaan Informasi Publik yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, perlu diperbaharui.
" Yakni dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,"bebernya.
Disamping membahas Raperda KIP, pada kesempatan tersebut, Mas Aaf juga memaparkan terkait 1 Raperda Kota Pekalongan yang lain yakni terkait Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekalongan Tahun 2025-2045. Dimana, Berdasarkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025- 2045, RPJPD disusun dengan berpedoman pada RPJPN Pembangunan Jangka Panjang Nasional), RPJPD Provinsi Jawa Tengah dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
"Selanjutnya RPJPD ini dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah lima tahunan yaitu RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Pembangunan jangka panjang Kota Pekalongan Tahun 2025-2045 diwujudkan dengan visi "PEKALONGAN Kota MINA BATIK yang BERKELANJUTAN" yakni Kota Pekalongan yang Makmur, Istimewa, Nyaman, Aman, berBudaya, Agamis, Transformatif, Inovatif, Kreatif dan Berkelanjutan, dan akan diimplementasikan dengan 5 (lima) misi yang akan menjadi pemandu tugas bersama antara Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat,"pungkasnya.
(Dinkominfo Kota Pekalongan)