Pasca Relokasi, Pemkot Pekalongan Evaluasi Dinamika Pedagang Pasar Banjarsari

Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, memberikan informasi tentang Pasar Banjarsari saat di wawancara sejumlah wartawan

KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus berupaya menata ulang ketertiban dan kenyamanan di Pasar Banjarsari pasca relokasi pedagang yang dilaksanakan pada 25 September 2025 lalu. Penataan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot untuk memastikan aktivitas ekonomi di pasar tersebut berjalan tertib, adil, dan sesuai aturan.


Langkah evaluasi dilakukan setelah muncul sejumlah dinamika di lapangan, seperti sebagian pedagang dari lantai atas yang turun ke lantai bawah tanpa izin, serta keberadaan pedagang baru yang berjualan di luar area pasar resmi. Kondisi ini memunculkan potensi ketidakteraturan dan ketimpangan antar pedagang, sehingga perlu segera dibenahi.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, menyampaikan bahwa, Pemkot terus melakukan evaluasi sejak pasar mulai beroperasi penuh. Ia mengapresiasi para pedagang yang telah mematuhi ketentuan relokasi dan menempati kios baru sesuai penataan yang telah dirancang pemerintah.


“Sebagian besar pedagang sudah menaati aturan dan pindah ke tempat yang disiapkan sejak 25 September. Namun memang masih ada beberapa yang belum tertib. Oleh karena itu, kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, CPM, Satpol PP, dan aparat penegak lainnya untuk menegakkan aturan di lapangan,” ujar Sekda Nur Pri, sapaan akrabnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Pekalongan, baru-baru ini.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa, Pemkot juga tengah menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung untuk mendukung efektivitas penataan, salah satunya pemasangan portal di setiap pintu pasar.

 

"Semua pintu pasar akan kami pasangi portal, dan hanya pedagang yang memiliki kios resmi yang boleh berjualan di dalam area pasar. Ini untuk menjaga ketertiban dan mencegah kecemburuan antar pedagang,” jelasnya.

 

Selain itu, jam operasional pasar juga akan diperketat, yakni mulai pukul 04.00 pagi hingga 20.00 malam. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan fasilitas umum, termasuk listrik dan air, sekaligus menjaga keamanan lingkungan pasar pada malam hari.

 

“Kalau dibiarkan buka sampai dini hari, seperti pukul 01.00 pagi, itu bisa menimbulkan kerawanan dan pemborosan energi. Dengan pembatasan jam operasional, kami ingin menciptakan pasar yang lebih tertib dan nyaman, tanpa mengganggu warga sekitar,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga ketertiban di Pasar Banjarsari. Ia menilai, pasar yang telah dibangun dan ditata dengan baik seharusnya dapat menjadi contoh pengelolaan ekonomi rakyat yang modern namun tetap berakar pada nilai-nilai kemandirian masyarakat.

 

“Kami meminta Pemerintah Kota segera menanggulangi masalah ini. Kalau dibiarkan, bisa menimbulkan persoalan yang lebih besar. Pasar ini sudah memberikan manfaat besar bagi pedagang dan pembeli, tetapi ketertiban dan kenyamanannya juga harus dijaga bersama,” ungkap Azmi.

 

Ia menegaskan bahwa, DPRD akan terus memantau perkembangan situasi dan mendorong Pemkot beserta jajarannya agar menegakkan aturan secara adil dan proporsional.

 

"Kami berharap seluruh pihak, baik pedagang, pengelola pasar, maupun aparat, bisa bekerja sama dengan baik agar Pasar Banjarsari benar-benar menjadi pusat ekonomi rakyat yang tertata, aman, dan kondusif,” pungkasnya.


Paramudya


Berikan Pendapat Anda