Pemkot Pekalongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Banjarsari Kota Pekalongan, Jumat dini hari (31/10/2025)
KOTA
PEKALONGAN – Sidak dilakukan dalam rangka menertibkan pedagang yang
berjualan di luar lapak resmi. Kegiatan ini melibatkan Satpol P3KP, Bidang
Pasar Dindagkop-UKM, Dinas Perhubungan, serta Bagian Perekonomian Setda Kota
Pekalongan.
Sidak dimulai sekitar pukul 01.00 dini hari dengan
menyisir area dalam dan luar pasar. Petugas gabungan melakukan pendataan
terhadap pedagang tanpa lapak, sekaligus memberikan pembinaan agar menaati
aturan jam buka dan tutup pasar.
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo,
mengatakan bahwa, kegiatan sidak ini bertujuan untuk menjaga keamanan,
ketertiban, dan kenyamanan pasar agar seluruh pedagang berjualan sesuai
ketentuan.
“Keberadaan pedagang di Pasar Banjarsari masih belum
tertib dan belum sepenuhnya mematuhi aturan. Oleh karena itu, dini hari ini
kami bersama lintas instansi melakukan penertiban,” ujarnya.
Sekda Nur Pri, sapaan akrabnya menegaskan, bagi pedagang
yang sudah memiliki lapak akan diarahkan untuk kembali ke tempatnya
masing-masing, sedangkan yang belum memiliki tempat tidak diperkenankan lagi
berjualan di area luar pasar.
“Kami akan berkoordinasi dengan pengelola pasar agar
pedagang yang belum punya lapak bisa difasilitasi. Intinya, pasar harus tetap
ramai tapi juga tertib dan aman,” imbuhnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan,
Sugiyo, menekankan pentingnya kedisiplinan terhadap jam operasional pasar.
“Kalau jam 03.00 pagi pasar buka, ya buka. Kalau jam
06.00 petang tutup, ya harus tutup. Semua aktivitas di dalam pasar harus
selesai sebelum jam tutup. Ini perlu ditegaskan agar petugas tidak ragu-ragu di
lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan aturan akan berjalan efektif jika
seluruh pihak, mulai dari petugas keamanan, pengelola pasar, hingga Satpol
P3KP, memiliki komitmen dan konsistensi dalam menegakkan aturan.
“Selama kita bekerja sesuai regulasi yang ada, tidak akan
ada masalah,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Wismo
Aditiyo, menjelaskan bahwa, langkah awal yang dilakukan dalam sidak ini adalah
pendataan dan pendekatan persuasif terhadap pedagang tanpa lapak.
“Kami mendata nama, alamat, dan lokasi berjualan pedagang
di luar lapak resmi. Tim gabungan juga mengidentifikasi mana yang sudah punya
tempat dan mana yang belum,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh kegiatan berjalan sesuai dasar
hukum dan regulasi yang berlaku. Jika di kemudian hari masih ditemukan
pelanggaran, pihaknya tidak akan segan melakukan penertiban lanjutan sesuai
keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.
“Yang penting kita lakukan ini ada aturannya, ada
dasarnya, ada regulasinya. Jalankan saja. Dan pada pagi hari ini yang kita
lakukan, kita mencoba melakukan pendataan terlebih dahulu. Selebihnya nanti,
jika sudah sampai batas waktunya, Pemerintah Kota akan menyatakan perlu
dilakukan pendekatan,"pungkas Wismo.
Paramudya