Perketat Kelayakan Buku Pedoman Belajar, Kemenag RI Gelar Sosialisasi Tanda Layak Buku Terbit

Kota Pekalongan - Menyikapi peredaran buku pedoman belajar yang layak dan sesuai dengan surat edaran sekretaris jenderal terkait buku layak terbit, Kementerian Agama (Kemenag) RI menyelenggarakan sosialisasi tanda layak buku pendidikan agama pada sekolah dan madrasah bertempat di aula kantor Kemenag Kota Pekalongan, Senin (21/03/2022).


Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh stakeholder terkait yakni Kemenag kota Pekalongan, Kemenag Batang, Kemenag Kabupaten Pekalongan, Dinas pendidikan, guru madrasah dan sekolah serta perwakilan penerbit buku.


Koordinator lektur kementerian agama pusat, Dr Bahari, MA menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan surat edaran sekretaris jenderal terkait buku layak terbit di sekolah dan di madrasah, diharapkan seluruh buku yang beredar di sekolah maupun madrasah sudah lolos seleksi oleh badan litbang dan diklat kementerian agama. “Intinya kegiatan ini untuk mensosialisasikan surat edaran sekretaris jenderal terkait buku layak terbit di sekolah dan di madrasah, kita bersinergi antara dirjen pendidikan islam, kanwil dan kankemenag,” ujar Bahari.


Bahari menilai sosialisasi ini sangat penting, diharapkan baik kankemenag, kanwil, lembaga pendidikan maupun madrasah dapat lebih teliti dalam memilah buku yang akan digunakan atau diedarkan ke lembaga masing-masing, “Sosialisasi ini jadi penting artinya kalau di kankemenag kanwil sekolah/madrasah semua buku yang sudah diberikan tanda layak, tidak ada lagi buku yang tidak berlogo layak dikhawatirkan berpotensi mengandung hal-hal yang tidak diinginkan,”tambahnya.


Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag, Drs H M Nadhif mengatakan dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak ditemukan lagi buku khususnya buku pendidikan agama yang isinya mengandung sara, radikalisme, atau yang lainnya.


“Sosialisasi tanda layak ini penting karena selama ini sering terjadi kasus buku yang beredar di tengah masyarakat khususnya buku pendidikan agama masih ada kejadian muncul teks atau narasi-narasi yang justru kontraproduktif, misalnya narasi yang berbau SARa, radikalisme, atau berbau hal-hal yang selama ini kita hindari,” kata Nadhif.


Nadhif mengimbau agar para guru maupun madrasah dapat menyeleksi buku pedoman belajar mengajar apakah sudah disahkan oleh badan litbang dan diklat kementerian agama. Lebih lanjut, Nadhif berpesan kepada tenaga pendidik maupun masyarakat jika menemukan buku yang ternyata isinya mengandung unsur sara atau hal yang tidak layak konsumsi anak dapat melaporkan langsung baik ke kantor Kemenag maupun Dinas Pendidikan setempat.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)


Berikan Pendapat Anda