Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pendidikan setempat memperoleh penghargaan Anugerah Pendidikan Kategori Daerah Proaktif pada Regulasi Transformasi Pendidikan dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penghargaan ini diberikan kepada Kota Pekalongan yang dinilai sebagai daerah proaktif dalam regulasi transformasi pendidikan khususnya mengarah pada suatu kegiatan yang melembaga. Penghargaan diserahterimakan dari Kepala BBPMP Provinsi Jawa Tengah Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Nugraheni Triastuti kepada Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim, berlangsung di The Sunan Hotel Solo, Rabu (7/12/2022).
Walikota Aaf, sapaan akrabnya bersyukur atas penghargaan yang telah diberikan ini kepada Kota Pekalongan. Penghargaan ini tentu saja melengkapi berbagai penghargaan yang disematkan kepada Kota Pekalongan. Ia juga mengatakan bahwa, di masa kepemimpinannya bersama Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin sangat berkomitmen sekali dalam memajukan pendidikan di Kota Pekalongan.
“Semoga pemberian anugerah ini, memberikan motivasi dalam meningkatkan mutu pendidikan dan melahirkan inovasi yang lebih baik lagi, sebab tanpa pendidikan negara ini tidak akan maju khususnya Kota Pekalongan," ucapnya.
Menurutnya, pembangunan di bidang pendidikan merupakan pelayanan dasar. Oleh karena itu, hal ini menjadi progran prioritas dalam pembangunan Pemkot Pekalongan.
"Pemkot Pekalongan terus berupaya dalam meningkatkan pembangunan, baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan infrastuktur dan sarana,”tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang SD, Unang Suharyogi menjelaskan bahwa, penerimaan penghargaan anugerah pendidikan yang diberikan ke Kota Pekalongan ini berkaitan dengan arah kebijakan baru Merdeka Belajar. Dimana, Kota Pekalongan dinilai menjadi kota yang paling proaktif dalam regulasi transformasi pendidikan khususnya mengarah pada suatu kegiatan yang melembaga, sehingga muncul regulasi keputusan walikota dengan terbentuknya tim percepatan kurikulum merdeka secara mandiri.
" Disamping itu, di Kota Pekalongan juga sudah ada regulasi baru dalam bentuk Peraturan Walikota Nomor 58 tahun 2022 tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka di Kota Pekalongan," ungkap Unang, saat dikonfirmasi usai menghadiri kegiatan Gelar karya Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang digelar oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) Medono 07 Kota Pekalongan, berlangsung di Halaman SDN Medono 07 setempat, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, perwal tersebut merupakan satu-satunya produk hukum yang sudah dilakukan di Kota Pekalongan bahkan di Provinsi Jawa Tengah, serta di tingkat Nasional hanya ada beberapa daerah saja yang sudah ada perwal ini dan Kota Pekalongan sering menjadi rujukan daerah lain terkait implementasi tersebut.
"Penghargaan ini menjadi bukti, bahwa ketika pemerintah pusat sudah nelaksanakan program 3-4 tahun lalu, Kota Pekalongan sudah sangat siap mengimplementasikan program ini untuk memajukan pendidikan dan melakukan pengimbasan ke sekolah-sekolah lain," pungkasnya.
(Dinkominfo Kota Pekalongan)