Satlantas Polres Pekalongan Kota melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa Masyarakat” sebagai bentuk pelayanan dan edukasi kepada warga.
PEKALONGAN - Satlantas Polres Pekalongan Kota melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa Masyarakat” sebagai bentuk pelayanan dan edukasi kepada warga. Kali ini, kegiatan difokuskan pada sosialisasi mekanisme pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam kegiatan tersebut dilakukan setiap hari di Satpas pelayanan SIM, petugas Satlantas memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat tentang tahapan pembuatan SIM baru, mulai dari pendaftaran, ujian teori, ujian praktik, hingga pengambilan SIM.
Petugas juga menginformasikan bahwa masyarakat kini dapat mendaftar secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang memudahkan proses pembuatan maupun perpanjangan SIM tanpa harus antre lama di kantor Satpas. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan registrasi, pembayaran, hingga ujian teori secara digital.
Selain itu, disampaikan pula persyaratan dalam pembuatan dan perpanjangan SIM, antara lain membawa KTP asli, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori dan praktik bagi pemohon SIM baru. Petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dan mengurus SIM secara mandiri untuk menghindari penipuan.
Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Andi Susanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum di bidang lalu lintas.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami harap masyarakat lebih memahami prosedur resmi pembuatan dan perpanjangan SIM. Semua proses kini lebih mudah, cepat, dan transparan melalui layanan digital yang disediakan oleh Polri," terang AKP Andi Susanto, Senin 27 Oktober 2025.
Kegiatan “Polantas Menyapa” ini mendapat sambutan positif dari warga yang merasa terbantu dengan informasi yang jelas dan langsung dari petugas. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut agar masyarakat semakin sadar pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legalitas dalam berkendara dan sebagai wujud tertib berlalu lintas di jalan raya. (*)