Seleksi Bansos Diperketat, 3.280 Penerima Terindikasi Judol Dicoret

Kepala Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Sriyana, mengatakan seleksi dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan.

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) setempat memperketat proses seleksi dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos). Hingga saat ini, sebanyak 3.280 data penerima bansos di Kota Pekalongan dicoret karena terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online (judol).


Kepala Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Sriyana, mengatakan seleksi dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan.


“Untuk penerima bantuan tahun ini memang dilakukan seleksi secara ketat. Salah satunya apabila terindikasi terkait judol, sementara akan dicoret dari data penerima,” ujar Sriyana saat dikonfirmasi pada Selasa (8/9/2026).


Menurutnya, penerima yang datanya tercoret tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan sanggahan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat. Hingga saat ini, terdapat tiga penerima yang telah mengajukan sanggah, dan ketiganya memiliki indikasi yang sama, yakni terkait judol.


“Mereka diberikan kesempatan untuk sanggah. Untuk masa sanggahnya tergantung dari pusat, karena data dan keputusan akhirnya berasal dari Kemensos dan BPS,” jelasnya.


Sriyana menambahkan, berdasarkan data yang ditangani sementara ini, indikasi judol dalam sejumlah kasus berkaitan dengan penggunaan rekening penerima oleh anggota keluarga, termasuk anak. Sementara itu, pihaknya belum menemukan kasus penerima bansos yang terbukti menjadi korban penyalahgunaan rekening oleh pihak lain.


Ia menegaskan, pencoretan data penerima bukan berarti bantuan tersebut langsung dialihkan kepada penerima pengganti. Masyarakat yang dicoret dapat kembali berpeluang menerima bantuan apabila pada pemutakhiran data berikutnya memenuhi kriteria yang ditetapkan.


Selain indikasi judol, perubahan kondisi sosial ekonomi dan data kependudukan juga dapat memengaruhi status penerima bansos. Salah satunya perubahan data pekerjaan dalam Kartu Keluarga (KK) yang dapat menyebabkan perubahan desil kesejahteraan.


“Perubahan data yang terlihat kecil bisa berpengaruh terhadap desil. Misalnya dari desil empat menjadi lima, maka bisa tidak lagi masuk kriteria penerima bantuan. Kalau ada kesalahan data, kami bisa membantu membetulkan data tersebut dan mengusulkan kembali, tetapi keputusan akhirnya tetap menjadi kewenangan pusat,” ungkapnya.


Sriyana menjelaskan, pengelompokan desil serta penetapan penerima bansos merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah berperan mendukung melalui penyediaan data, pemutakhiran informasi, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.


Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan, kondisi pekerjaan, dan kondisi sosial ekonomi selalu diperbarui sesuai keadaan sebenarnya.


"Proses penyaluran bansos diharapkan semakin tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,"tukasnya. (Ist)


Berikan Pendapat Anda