Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan menduduki peringkat ke-4 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kategori Pemerintah Kota se-Indonesia pada akhir Desember 2022. Penghargaan ini diberikan Ombudsman Republik Indonesia pada Penganugerahan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022.
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE mengaku bangga dengan capaian ini namun di tahun 2023 ini kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan harus ditingkatkan. Hal ini diungkapkan Walikota Aaf saat memberikan pengarahan atau motivasi kepada pegawai DPMPTSP Kota Pekalongan, Jumat (30/12/2022).
"Saya mengapresiasi DPMPTSP Kota Pekalongan, para pegawai yang memberikan pelayanan dengan sangat baik selama ini baik secara online atau offline. Dari segi pelayanan publik DPMPTSP Kota Pekalongan dinilai sangat baik bahkan masuk dalam salah satu inovasi kabupaten/kota se-Indonesia," tutur Aaf.
Kendati demikian dikatakan Aaf, DPMPTSP perlu meningkatkan pengelolaan kearsipan. "Ini untuk evaluasi agar tahun 2023 lebih baik lagi. Jika arsip terkelola dengan baik, layanan akan lebih maksimal. Para pegawai juga harus meningkatkan kinerjanya. Jika sudah baik dipertahankan, kalau bisa ya ditingkatkan tahun 2023 ini," ungkap Aaf.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono SH MSi menyampaikan bahwa kegiatan hari ini yakni forum dengan walikota untuk memberikan motivasi/arahan tahun 2024 ini agar kinerja pelayanan publik dapat meningkat lagi. "Kinerja pelayanan publik dinilai sangat baik, pemkot menyabet peringkat 4 se-Indonesia kepatuhan standar pelayanan publik. Hal ini harus menjadi semangat bagi kita untuk evaluasi, memperbaiki, dan meningkatkan layanan untuk masyarakat Kota Pekalongan," tukas Beno.
(Dinkominfo Kota Pekalongan)